Pembahasan dalam buku ini menjelaskan tentang pengantar ilmu kedokteran forensik, peranan dokter forensik dalam pembuktian perkara pidana, visum et repertum pengertiannya adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat sebaik-baiknya berdsarkan permintaan tertulis penyidik yang berwenang dan memuat segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan dalam pemeriksaan.